CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang
merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena,
berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt
dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih
CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan
PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai
kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat
bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana
halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV
didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak
selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar
Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer
(Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi
kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh
pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya
bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam
melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak
disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus
membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat
catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan
kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan
adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja
dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan
suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan
hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat
tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan
tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu
rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang
usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak
hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di
antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.